solo

12 Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Uji KIR di Operasi Tim Gabungan Dishub Sukoharjo dan Polres Sukoharjo

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Dishub Sukoharjo melaksanakan operasi kendaraan angkutan barang termasuk pemeriksaan uji KIR. (Dokumen Dishub Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 12 kendaraan angkutan barang mendapatkan sanksi karena melanggar uji KIR telah habis dan belum diperpanjang.

Penindakan pelanggaran Uji KIR ini dilakukan saat tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo dan Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan barang di simpang tiga Sidan Kecamatan Mojolaban, Kamis (31/8/2023).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Kamis (31/8) mengatakan, operasi yang salah satunya menundak pelanggaran Uji KIR melibatkan tim gabungan kembali dilaksanakan melibatkan Dishub Sukoharjo dan Satlantas Polres Sukoharjo.

Baca Juga: JPW: Dokter penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap II Kulonprogo harus diberhentikan sementara, ini alasannya

Kegiatan dilakukan dengan sasaran kendaraan angkutan barang. Operasi kali ini digelar di simpang tiga Sidan Kecamatan Mojolaban.

Wilayah Sidan Kecamatan Mojolaban sengaja disasar petugas dari tim gabungan mengingat menjadi jalur penting dan berada di perbatasan Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar.

Jalur tersebut sering dipadati kendaraan angkutan barang dengan berbagai muatan barang.

Tim gabungan dalam operasi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap 52 kendaraan angkutan barang. Rinciannya 32 truk, 9 pickup dan 11 mobil barang.

Baca Juga: Hati-hati beraktivitas di pantai. Gelombang capai empat meter pada 31 Agustus - 1 September 2023

Hasilnya sebanyak 12 kendaraan angkutan barang mendapat sanksi tilang karena melanggar uji KIR telah habis dan belum diperpanjang.

"Sasaran kendaraan angkutan barang baik muatannya dan kelengkapan dokumen. Termasuk uji KIR dan hasilnya memang ada 12 kendaraan angkut barang yang melanggar karena uji KIR habis," ujarnya.

Sanksi tegas diberikan kepada pelaku pelanggaran sebagai bentuk penindakan aturan dan efek jera. Sebab uji KIR sudah menjadi kewajiban pemilik kendaraan angkut barang.

"Petugas juga melakukan pengawasan muatan yang dibawa kendaraan angkut barang saat operasi. Apabila ada temuan muatan berlebih maka akan ditindak," lanjutnya.

Baca Juga: Petani di Sukoharjo Tetap Pilih Tanam Padi Meski Kondisi Panas Kemarau, Ini Alasannya

Halaman:

Tags

Terkini