HARIAN MERAPI - Ditreskrimum Polda DIY berhasil membongkar kasus tindak pidana dengan modus penggandaan uang. Akibat kejadian itu, korban GM warga Magelang, mengalami kerugian Rp 1,45 milyar.
Akibat pembuatannya, pelaku MD warga Tempel kini mendekam di sel tahanan Polda DIY. Wadireskrimum Polda DIY AKBP Trie Panungko menjelaskan, modus pelaku yakni pura-pura bisa menggandakan uang.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar rekening koran dan buku rekening. Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini apakah masih ada TKP lainnya.
Baca Juga: Gelar budaya hingga bantuan bak sampah dukung program Kelas Eling Tahan Banting di Kasihan Bantul
Awalnya korban hendak menjual tanah dan ingin terjual dengan cepat, korban lalu mencari guru spiritual dan bertemulah dengan pelaku pada 2019 silam. Korban kemudian datang ke rumah pelaku, untuk meminta doa.
"Tujuannya agar tanah milik korban ini cepat laku," kata Tri Panungko, di Polda DIY, Selasa (22/8).
Saat itu, pelaku menunjukkan 4 kardus yang diakui berisi Rp 18 miliar terdiri dari uang pecahan seratus ribuan. Pelaku mengaku, uang itu merupakan hasil ritual penggandaan uang, beberapa waktu lalu.
Kalau korban mau mengambil uang dengan syarat harus menyerahkan uang Rp 350 juta. Karena tertarik, korban menyerahkan Rp 350 juta kepada pelaku pada Desember 2019, imbalannya mendapatkan Rp 11 miliar.
Baca Juga: Begini cara Menkominfo memberantas pinjol ilegal dan judi online
Korban kembali menyerahkan Rp 350 juta karena sebagai syarat agar uang penggandaan dapat diserahkan. Selanjutnya pada 6 Januari 2021, korban mengatakan jika tanah miliknya sudah laku seharga Rp 750 juta.
Mengetahui hal itu, pelaku berusaha mengelabuhi korban agar uang tersebut bisa dikuasai. Akhirnya pelaku mengatakan agar uang penjualan itu bisa berkah, korban diminta menyerahkan ke pelaku agar berkah.
"Korban langsung percaya dengan ucapan pelaku, dengan menyerahkan uang itu secara transfer," tandasnya.
Alhasil total uang korban yang disetorkan ke pelaku mencapai Rp 1,45 miliar. Aksi itu terungkap setelah korban yang penasaran membuka 4 kardus milik tersangka dan tidak ada isinya sama sekali.
Mengetahui hal itu, pelaku berusaha menanyakan kepada pelaku, namun pelaku mengatakan kardus itu harus dibakar terlebih dahulu agar uang bisa terlihat. Korban masih menuruti permintaan pelaku.