HARI gini masih ada orang percaya dukun pengganda uang. Logikanya, kalau dukun tersebut memang bisa menggandakan uang, mengapa tidak menggandakan uangnya sendiri ? S (50) warga Margomulyo Seyegan Sleman dikenal sebagai dukun pengganda uang.
Itulah yang membuat DP (18) warga Mlati Sleman tertarik dan menyerahkan Rp 50 juta kepada S untuk digandakan menjadi Rp 5 miliar.
Namun hingga empat bulan sejak uang diserahkan, tak ada kabarnya. Bahkan ketika ditagih, S selalu menghindar. Hingga pada saatnya ketika S mengajak melakukan ritual penggandaan uang, DP bersama 3 temannya merealisasikan niatnya untuk membunuh S. Usai ritual, S dipukul dan ditabrak mobil hingga mengalami luka serius.
Baca Juga: PSS Sleman punya motivasi tinggi untuk mengalahkan Persib Bandung pada BRI Liga 1 sore ini
Korban ditemukan penduduk setempat dan dibawa ke rumah sakit. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap DP dan tiga temannya. Mereka kini mendekam di sel tahanan menunggu proses hukum lebih lanjut. Ternyata, berdasar keterangan polisi, DP sebelumnya melakukan percobaan pembunuhan terhadap S dengan cara meracuni, namun hingga dua kali gagal.
Hingga tiba saatnya, DP merencanakan pembunuhan berikutnya dengan cara menganiaya secara fisik dengan memukul dan menabrak hingga korban luka parah.
Kini urusan telah ditangani polisi. Polisi memprioritaskan penanganan terhadap percobaan pembunuhan berencana terhadap S. Soal masalah penggandaan uang, itu urusan berikutnya, karena jauh lebih penting adalah kasus percobaan pembunuhannya.
Baca Juga: Cucu advokat senior Setyohardjo menikah, ini pesan Sri Paduka Paku Alam X untuk kedua mempelai
DP mungkin tidak menyangka urusannya bakal panjang. Jangankan uangnya bertambah, malahan terancam hilang setelah diserahkan kepada S. Namun, lantaran DP melakukan tindak main hakim sendiri, maka urusannya menjadi melebar dan polisi lebih memprioritaskan kasus percobaan pembunuhan berencana terlebih dulu.
Sangat bisa dipahami bila DP marah karena telah dibohongi S yang mengaku bisa menggandakan uang. Mestinya DP melapor ke polisi atas tindakan S, bukan malah merencanakan pembunuhan.
Apalagi, ancaman pidana pembunuhan berencana tidak main-main, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Bila korban tidak meninggal, pelaku memang tidak dapat disangka dengan pembunuhan berencana (340 KUHP), tapi paling tidak percobaan pembunuhan berencana, atau penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan orang lain luka parah (170 KUHP). Ya, semua gara-gara percaya pada dukun pengganda uang. (Hudono)