Modus penggandaan uang, warga Magelang alami kerugian Rp 1,45 miliar

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:25 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti  (Foto: Samento Sihono)
Petugas saat menunjukan barang bukti (Foto: Samento Sihono)

Setelah dibakar, uang yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada sehingga korban melapor ke Mapolda DIY. Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku belum lama ini.

"Uang hasil penipuan dari korban, ternyata dipakai oleh pelaku untuk trading dan kalah, dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(*)

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Lagi, Penggandaan Uang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X