Setelah dibakar, uang yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada sehingga korban melapor ke Mapolda DIY. Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku belum lama ini.
"Uang hasil penipuan dari korban, ternyata dipakai oleh pelaku untuk trading dan kalah, dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(*)