Begini cara Menkominfo memberantas pinjol ilegal dan judi online

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Tangkapan layar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjadi pembicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (21/8/2023).  (ANTARA/Livia Kristianti)
Tangkapan layar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjadi pembicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (21/8/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

HARIAN MERAPI - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online masih marak di Indonesia.


Ini menjadi tantangan bagi Kementerian Kominfo untuk memberantasnya. Sebab, bila dibiarkan akan makin meresahkan masyarakat.


Demikian tekad Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memberantas pinjol ilegal dan judi online.

Baca Juga: Tanaman Gulma Siam Miliki Kandungan Nitrogen Tinggi, Cocok Dijadikan Bahan Baku Pembuatan Pupuk Organik


Ia mengatakan siap mengepung praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat setelah di awal jabatannya ia fokus menangani judi online.

Budi mengatakan salah satu strategi untuk mengepung praktik pinjaman online ilegal akan mirip seperti penanganan judi online yaitu berkolaborasi dengan operator seluler.

“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Arsa Wening Arrosyad Raih Juara Umum Horseback Archery di Rusia 

Lebih lanjut, Budi mengatakan penanganan dan pemberantasan pinjaman online ilegal di Indonesia menghadapi beberapa tantangan.

Contohnya seperti pelaku dan server yang terhubung dengan kejahatan berada di luar negeri.

Setiap hari Kemenkominfo menutup dan memblokir sebanyak 20-25 akses dari server luar negeri terkait pinjaman online ilegal atas koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Budi hal ini jelas menunjukkan perlu adanya penanganan khusus untuk kasus kejahatan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Senggolan dengan Truk, Wabup Temanggung Heri Ibnu Wibowo Alami Patah Tulang Kaki

Selanjutnya, Budi berpendapat fenomena kejahatan keuangan berbasis digital seperti judi online hingga pinjaman online ilegal pada dasarnya saling terhubung dan kondisi itu turut menambah tantangan penanganan kejahatan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X