bantul

Pengembang tak lunasi pembelian tanah, PN Bantul eksekusi objek perumahan Sonopakis

Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Barang-barang milik penghuni perumahan diangkut menggunakan truk saat pelaksanaan eksekusi (Foto: Dok PN Bantul)



HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Bantul melakukan eksekusi pengosongan perumahan di Sonopakis Tirtonirmolo Kasihan Bantul, Selasa (15/8/2023).

Eksekusi dilakukan setelah pihak pengembang tidak melunasi pembelian tanah untuk mendirikan rumah kavlingan.

"Awalnya ada satu penghuni tidak bersedia mengosongkan rumah karena beralasan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi. Namun pengadilan berpendapat gugatan perlawanan tidak menunda pelaksanaan eksekusi. Ahamdulillah meskipun dalam pelaksanaan eksekusi ada keberatan namun dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Thomas Nur Ana Edi Dharma SH, Direktur Kantor Jogja Reincarnation Justicia selaku kuasa hukum keluarga almarhum Sudarusman kepada wartawan usai eksekusi.

Baca Juga: 16.000 Biopori Sudah Dibuat di Kota Yogyakarta, Gerakan Mbah Dirjo Jadi Andalan Olah Sampah Organik

Awalnya pada 22 November 2019, sebelum wafat almarhum Sudarusman bersama istrinya Ny Siti Iriani telah sepakat menjual tanahnya seluas 2.215 m2 kepada Triyono yang akan dibangun rumah kavlingan.

Dalam kesepakatan jual beli, kedua belah pihak sepakat dengan harga Rp 2 juta/meter sehingga total senilai Rp 4,43 miliar yang dibayarkan sebanyak tiga kali yakni Rp 430 juta sebagai DP dan sisanya Rp 4 miliar akan dibayarkan pada 22 Mei 2020 dan 22 November 2020.

Dalam perjalanannya pembeli meminta kemunduran waktu pembayaran dengan alasan perlu ada akses jalan untuk rumah kavlingan yang akan dibangun Triyono.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Pelajar Jadi Anggota Paskibraka 2023, Dua di Antaranya dari DIY

Sehingga patok batas tanah harus digeser dan berakibat kurangnya besaran luas tanah milik almarhum Sudarusman.

Atas permintaan Triyono sebelumnya almarhum Sudarusman menyanggupi dengan melakukan pengurusan.

 

Saat penjual menanyakan realisasi pembayaran, lagi-lagi Triyono mempermasalahkan surat persetujuan penetapan batas-batas perubahan luas belum dikeluarkan.

Segala bentuk permintaan Triyono sebagai pembeli selalu dituruti agar segera melakukan pelunasan.

Harapan penjual tidak berjalan dengan baik dan tanah yang dijualnya kepada Triyono telah penuh bangunan rumah dan sebagian telah dijual.

Baca Juga: Wabup Sleman Serahkan Bantuan Sembako Hasil Kerja Sama TKPKD dengan Forum TJSP

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB