HARIAN MERAPI - Keluarga Sugeng Budiyanto warga Jalan Seruni Kota Salatiga tetap mengejar penuntasan kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Pencari keadilan dari Salatiga Jawa Tengah ini merasa didzalimi dalam kasus korupsi PPh 21 ini yang hanya menjerat istrinya saja, yakni Asri Murwani (62) pensiunan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Salatiga.
Perkembangan terbarunya, keluarga Sugeng Budiyanto membuka hasil Kasasi yang dilakukan dan Asri Murwani yang sebelumnya diputus hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi PPh 21 pada Kasasi di Mahkamah Agung (MA) turun menjadi 9 tahun penjara.
Juru bicara keluarga, Gunawan Pandu kepada wartawan, Kamis (3/8/2023) mengatakan saat ini pihak keluarga sedang menyiapkan bukti baru untuk langkah hukum selanjutnya yakni Peninjauan Kembali (PK).
Dengan bukti baru yang sangat penting untuk diungkapkan ke publik dan pertimbangan hukum.
"Kami telah menyiapkan bukti baru yang sangat penting dan akan mengungkap semuanya. Saya ada bukti baru dokumen baru dan siap ke PK," katanya.
Ia juga mengungkapkan kembali mengenai kejanggalan adanya perubahan rekening kesejahteraan di Pemkot Salatiga yang dikelola BPKPD di sebuah bank daerah ternama di Jawa Tengah yang seharusnya dilakukan pemeriksaan dan penelusuran dengan seksama.
"Ini ada hal janggal di proses perbankan yang tidak dilakukan dalam pemeriksaan. Mengapa aparat hukum tidak berani mengungkap proses di bank daerah, ada apa ini," kata Gunawan Pandu.
Menurutnya proses perubahan nama rekening bank dari nama korporasi menjadi nama individu Asri Murwani tidak ditajamkan dalam pemeriksaan dan bahkan terkesan aneh.
"Kami minta aparat menuntaskan mengungkap peran Bank Daerah yang diduga terlibat dalam perubahan rekening," ujarnya.
Baca Juga: Tiga kali menjajal kereta LRT Jabodetabek tanpa masinis, begini kesan Presiden Jokowi
Sementara itu Kejari Salatiga, Herwin Ardiono menyatakan melakukan pemeriksaan kembali 'babak kedua' kasus korupsi PPh 21 Salatiga ini.