Kasus suap di MA, KPK yakin kantongi bukti yang cukup untuk menjerat Gazalba Saleh, ini penjelasan Ali Fikri

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 13:50 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)



HARIAN MERAPI - KPK terus mendalami kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.


KPK meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di MA.


Demikian dijelaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Oleng, Kecelakaan Tunggal di Jalan Solo Kalasan Sleman Pengemudi Mobil Tabrak Pot Tanaman Kota


"Alat bukti sudah sangat cukup.Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberi-nya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," katanya.

Ali mengatakan atas pihaknya telah memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Gazalba Saleh oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti Tim Jaksa KPK yang akan menguraikan-nya di dalam memori kasasi dari apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Cancer, Leo, Virgo Jumat 4 Agustus 2023, siap di ambang terobosan besar

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaga antirasuah kini tengah menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung agar pihaknya bisa segera menyusun memori kasasi.

"Oleh karena itu, tentu kami juga sangat berharap pengadilan negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami, kepada tim Jaksa KPK agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi-nya," kata Ali.

Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

Baca Juga: Seorang wanita terseret ombak di Pantai Natsepa Ambon, begini Basarnas beraksi 

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait kasasi atas vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X