sleman

Korban Pengembang Apartemen Malioboro City Datangi DPUPKP Sleman

Rabu, 2 Agustus 2023 | 06:30 WIB
Para pemilik apartemen Malioboro City Regency (MCR) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman untuk bertemu dengan PT Inti Hosmed, Senin (31/7/2023). (Istimewa)

HARIAN MERAPI - Para pemilik apartemen Malioboro City Regency (MCR) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman untuk bertemu dengan PT Inti Hosmed, Senin (31/7/2023). Mereka meminta kejelasan seputar Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

"Kami kecewa berat terhadap IH (PT Inti Hosmed), sudah kami prediksi akan mangkir," ujar Koordinator Satuan Pemilik Unit MCR, Edi Hardianto.

Edi menyebut hari ini dijadwalkan untuk penyerahan sertifikat fasilitas umum, namun dari pihak PT Inti Hosmed justru kembali mengganti pengacara tanpa sepengetahuan para korban. "Artinya tidak ada etikad baik dari IH," ungkap Edi.

Baca Juga: Sultan HB X bersikap tegas dalam kasus mafia tanah kas desa. Krido tidak akan diberi bantuan hukum

Para korban berencana kembali turun ke jalan, menuntut hak pemilik. Pihaknya juga meminta perhatian dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). 

Edi mengungkapkan pihaknya telah membawa kasus ini ke ranah hukum. Direncanakan pada Rabu (2/8/2023), para korban akan dimintai keterangan pihak kepolisian. "Hari Rabu (kami) ke Polda DIY untuk dimintai keterangan," Edi.

Pengacara korban MCR, Nova Satriawan mengungkapkan para korban akan mengajukan tuntutan terkait penipuan dan penggelapan. "Pidana ini tanpa ampun. Pasal 372 dan 378, berkaitan penipuan dan penggelapan," ungkap Nova.

Baca Juga: Diantar keluarga dan penasehat hukum, KS dikembalikan uang gratifikasi Rp 1,3 miliar

Anggota DPR RI, Riyanta yang hadir dalam pertemuan ini mengungkapkan, dirinya yang tergabung dalam Panja Pengawasan dan Penindakan Mafia Tanah, menilai permasalahan tanah semacam ini bisa diselesaikan dengan menempuh jalur hukum. "Ini persoalan yang berkaitan dengan mafia, kejahatan," ungkap Riyanta.

Dirinya mendorong agar Polri bisa mengatasi masalah tanah yang ada di Indonesia. "Beberapa hal regulasi perlu dibenahi berkaitan penguasaan tanah tanpa hak, dulu tindak pidana ringan, sanksi hukum 3 bulan, padahal dampak dari pada kerugian yang dirasakan pertanahan luar biasa," ungkapnya.*

 

Tags

Terkini