HARIAN MERAPI - Satlantas Polres Sukoharjo mengamankan sebanyak 1.503 knalpot brong hasil penindakan yang dilaksanakan selama Mei sampai Juli 2023.
Barang bukti knalpot brong sitaan Polres Sukoharjo tersebut kemudian dimusnahkan agar ke depan tidak disalahgunakan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/7/2023) mengatakan, dasar pelaksanaan penindakan pelanggaran lantas knalpot brong yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tengah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Ranmor di Jalan dan Dakgar Lantas Angkutan Jalan.
Baca Juga: Gibran berlakukan jam baru masuk sekolah, ini sebabnya
Lokasi penindakan knalpot brong dilakukan petugas pada waktu pagi dari bulan Mei sampai Juli 2023.
Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan petugas secara kasat mata di selama Operasi Patuh Candi 2023.
Selain itu penindakan pelanggaran juga dilakukan malam minggu atau hari libur di bundaran Patung Pandawa Solo Baru Grogol.
Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan penindakan dengan hunting system penindakan pelanggaran kasat mata knalpot brong.
Apabila menemukan ditindak dengan tilang untuk barang bukti sepeda motor. Selanjutnya knalpot ditindak untuk dilakukan pemusnahan agar tidak dipasang kembali oleh pelanggar.
Hasil penindakan knalpot brong yang sudah dilaksanakan selama bulan Mei sampai dengan Juli 2023 total 1.503 knalpot brong. Rinciannya, bulan Mei sebanyak 470 knalpot brong, Juni 380 knalpot brong dan Juli 653 knalpot brong.
"Wilayah terbanyak kita evaluasi malam minggu dan malam sabtu di Kecamatan Grogol Kota," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, evaluasi dilakukan setelah petugas melakukan operasi penindakan. Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan dari Kodim 0726 Sukoharjo.