semarang

Kasus proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, ada aliran dana ke anggota BPK dan DPR?

Kamis, 20 Juli 2023 | 19:55 WIB
pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Bernard Hasibuan saat dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/I.C. Senjaya)

HARIAN MERAPI - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan mengungkapkan adanya bagi-bagi uang ke berbagai pihak, terkait ongkos proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).

Uang tersebut diduga mengalir ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga anggota DPR RI.

Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/7/2023), dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Baca Juga: Update Kepulangan, 106.298 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Air

Bernard Hasibuan, sebagai saksi dalam sidang tersebut, membenarkan adanya catatan tentang pembagian uang ke berbagai pihak. Menurut Bernard, catatan tersebut diperoleh dari seorang kontraktor bernama Yudi.

Uang yang dibagi-bagi itu, kata Bernard, berasal dari terdakwa sebagai pemenang proyek senilai Rp164 miliar tersebut.

"Dalam catatan itu, semua terealisasi, kecuali uang untuk PT Calista dan pengamanan. Dari Rp11 miliar, hanya terealisasi Rp9,5 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Liar Dilindungi di Kendal Jawa Tengah

Bernard menambahkan kepastian pemberian uang ke berbagai pihak itu diperoleh langsung dari terdakwa. Menurut dia, besaran uang yang diberikan kepada BPK mencapai 1 persen dari total anggaran setelah dikurangi pajak.

Sementara itu, terkait Anggota DPR RI bernama Sadewo, Bernard mengatakan besaran uang yang diberikan mencapai 0,5 persen dari nilai proyek setelah dikurangi biaya pajak. Total fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek setelah dikurangi pajak tersebut juga disebut mengalir ke Inspektorat Jenderal Kemenhub.

Aliran dana lainnya berasal dari keuntungan yang diperoleh PT Istana Putra Agung dalam pengerjaan proyek tersebut.

Baca Juga: Animo Masyarakat Naik Bus Trans Jateng di Sukoharjo Diperkirakan Tinggi, Ini Alasannya

Aliran dana antara lain ditujukan kepada Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya untuk operasional balai perkeretaapian, sleeping fee untuk pemilik PT Calista, serta biaya pengamanan.

PT Calista sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang seharusnya dimenangkan dalam proyek JGSS 6, namun gagal karena kurangnya persyaratan.

Bernard mengatakan fee diberikan oleh terdakwa sebagai kompensasi karena PT Istana Putra Agung merupakan pendamping PT Calista dalam lelang proyek tersebut menjadi pemenang.

Halaman:

Tags

Terkini