Sementara itu, Putu Sumarjaya sebagai saksi dalam sidang tersebut membantah menerima fee dari proyek JGSS 6 tersebut. Meski demikian, Putu mengakui menerima dana operasional bulanan dari terdakwa sebesar Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri Ditangkap Polres Temanggung, Aksi Pencabulan Sudah Lama Dilakukan
Dalam keterangannya, Putu mengungkap aliran dana untuk Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi. Putu menjelaskan uang untuk Harno Trimadi berasal langsung dari pemberian PPK.
Putu pun mengaku pernah dua kali langsung menyerahkan uang kepada Harno masing-masing sebesar Rp50 juta.
Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan total mencapai Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.
Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.(*)