solo

Pemkab Sukoharjo sampaikan nota pengantar dua Raperda kepada DPRD, ini rinciannya

Kamis, 13 Juli 2023 | 16:34 WIB
Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa saat menyerahkan nota pengantar dua raperda pada Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. (Wahyu Imam Ibadi)

Secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaran Kearsipan, Organisasi Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Layanan Kearsipan, Sumber Daya Manusia, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Larangan dan Ketentuan Pidana.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, Pemkab Sukoharjo secara resmi sudah menyampaikan nota pengantar dua raperda. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Sukoharjo.(*)

Halaman:

Tags

Terkini