Setidaknya ada 80 persen dari total 645 bacaleg yang diajukan partai politik (parpol).
Ketua KPU Gunungkidul menyatakan Parpol memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan memperbaiki, mengganti calon, hingga mengganti nomor urut.
Baca Juga: Menolak tua jangan, menunda penuaan begini caranya
"Selama belum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) masih bisa melakukan perbaikan," ujarnya. *