Tak Langgar Regulasi, 5 Mantan Napi Jadi Bacaleg Pemilu 2024 di KPU Gunungkidul

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 22:11 WIB
Ilustrasi. Lima mantan napi mendaftar sebagai bacaleg di Gunungkidul. (KPU)
Ilustrasi. Lima mantan napi mendaftar sebagai bacaleg di Gunungkidul. (KPU)

Setidaknya ada 80 persen dari total 645 bacaleg yang diajukan partai politik (parpol).

Ketua KPU Gunungkidul menyatakan Parpol memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan memperbaiki, mengganti calon, hingga mengganti nomor urut.

Baca Juga: Menolak tua jangan, menunda penuaan begini caranya

"Selama belum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) masih bisa melakukan perbaikan," ujarnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X