HARIAN MERAPI - Sebanyak lima mantan narapidana (Napi) mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Mantan napi yang mendaftar sebagai bacaleg tersebut secara regulasi atau aturan yang berlaku tidak melanggar. Ada sejumlah pertimbangan karena ancaman hukuman yang diterimanya.
"Jika ancamannya 5 tahun atau lebih, maka bacaleg yang bersangkutan harus menyertakan bukti putusan dari Pengadilan Negeri (PN)," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Andang Nugroho, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Heboh! Puluhan janin hasil aborsi dibuang di 'septic tank' sebuah klinik di Kemayoran
Terkait dengan proses tahapan KPU Gunungkidul telah selesai melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
Terdapat sebanyak 5 bacaleg yang merupakan mantan napi dan tercatat sebagai bacaleg sejumlah partai politik.
Namun pihaknya tidak mengungkap secara rinci siapa saja bacaleg tersebut. Meski demikian, secara regulasi, pengajuan mantan napi sebagai bacaleg masih diperbolehkan.
Baca Juga: Dituduh bekingi Ponpes Al Zaytun, Moeldoko : Saya juga bisa marah!
Untuk mantan napi yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun cukup menyertakan bukti putusan.
"Syarat serupa berlaku bagi mantan napi yang melakukan tindak kejahatan bersifat tak sengaja," imbuhnya.
Diakuinya bahwa hingga saat ini ada beberapa bacaleg mantan napi tersebut belum menyertakan keterangan dari PN.
Begitu juga dengan kelengkapan berkas persyaratan lainnya.
Sementara untuk hasil verifikasi administrasi KPU Gunungkidul sebagian besar berkas persyaratan bacaleg belum lengkap.