HARIAN MERAPI - Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Karanganyar belum memenuhi syarat pendaftaran.
Mayoritas berkas bacaleg belum memenuhi syarat pendaftaran terkait surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN).
Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, menyebut hasil verifikasi berkas pendaftaran, dari total 573 bacaleg, tercatat 84 bacaleg yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Kemenag RI Larang Jemaah Haji Bawa Air Zamzam di Dalam Koper, Ini Alasannya
Sisanya sebanyak 489 bacaleg dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Karanganyar belum memenuhi syarat pendaftaran.
"Paling banyak Bacaleg belum memenuhi syarat karena tak melengkapi surat bebas pidana dari Pengadilan," katanya, Senin (3/7/2023).
Maksum mencontohkan beberapa berkas Bacaleg masih menggunakan surat bebas pindana di tahun 2018 lalu.
Selain itu, terdapat Bacaleg yang baru sebatas mengunggah berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada aplikasi SILON tanpa surat bebas pidana dari Pengadilan.
Baca Juga: Polsek Tempel Menangkap Dua Pemuda Pelaku Pencurian Burung, Ini Kronologinya
Kemudian ada pula berkas ijazah Bacaleg pada jenjang SMA, S1, maupun S2 namun belum dilegalisir.
"Jadi perlu dilakukan perbaikan. Termasuk, ada yang namanya kurang sesuai KTP dengan pencalonan juga diperbaiki," kata dia.
Maksum menambahkan, seluruh hasil verifikasi berkas pendaftaran telah disampaikan ke masing-masing parpol.
KPU meminta agar setiap parpol segera melakukan perbaikan berkas Bacaleg agar nantinya bisa memenuhi syarat.