Adapun caranya, akses laman www.cekrekening.id. Kemudian, pilih menu 'Periksa Rekening'.
Setelah itu, klik 'Cek Sekarang', dan pilih jenis akun, baik bank atau e-Wallet.
Baca Juga: Kekeringan Mulai Landa Tepus-Panggang Gunungkidul, Harga Air Bersih Rp120.000 Per Tangki
Kemudian, masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari. Centang kolom verifikasi, dan klik 'Cek Sekarang'.
Sistem kemudian akan mencari informasi mengenai rekening tersebut.
Jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan, akan muncul informasi bahwa nomor rekening tersebut terindikasi penipu. Lengkap dengan riwayat pelaporannya.
Namun jika tidak, akan muncul informasi 'Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!'
Baca Juga: Begini cara menyimpan daging yang benar, menurut Chef Gilang
Dengan cara tersebut, pemerintah berharap masyarakat bisa semakin terlindungi dari upaya modus penipuan dengan meminta mengirim uang ke rekening tertentu.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana melakukan transaksi transfer uang secara online.
Sebelum mentransfer uang, jangan lupa untuk memeriksa ulang rekening penerima transfer tersebut di www.cekrekening.id.
Situs cek rekening tersebut juga mengumpulkan data dari siapapun, baik masyarakat, penegak hukum, bank, maupun e-commerce.
Sehingga jika masyarakat mengalami penipuan atau menemukan suatu nomor rekening terindikasi tindak pidana, juga bisa melakukan pelaporan. *