yogyakarta

Gelar PKPA Bersama UIN Suka, DPC Peradi Wates Hadirkan Pakar Kepailitan James Purba

Senin, 26 Juni 2023 | 06:00 WIB
Pemateri, pengurus Peradi Wates dan peserta foto bersama usai mengikuti kelas Hukum Acara Pengadilan Niaga. (Foto-Dok Peradi Wates)

HARIAN MERAPI - DPC Peradi Wates bekerja sama dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) periode ke-I pada 19 Juni sampai 1 Juli 2023.

Kali ini pengurus DPC Peradi Wates pimpinan Detri Badhiron SH MH MKn menghadirkan pembicara kelas nasional Pakar Hukum Kepailitan, Jamaslin James Purba SH MH.

Dalam kesempatan itu, James Purba yang juga dikenal sebagai kurator dan advokat senior menilai, seorang calon advokat harus paham betul dengan Hukum Acara Pengadilan Niaga.

Baca Juga: Pererat silaturahmi pengurus dan anggota, DPC Peradi Wates gelar rapat dan buka puasa bersama

Hal ini akan menjadi salah satu bekal dalam menangani sengketa di Pengadilan Niaga terutama soal Kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Lembaga Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diharapkan memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu membayar. Hal ini untuk menghindari eksekusi massal oleh kreditor dan mencegah terjadinya kecurangan yang mungkin dilakukan oleh kreditor atau debitor yang merupakan tindakan-tindakan yang tidak adil dan dapat merugikan semua pihak," ujar James Purba di sela-sela penyampaian materi Hukum Acara Pengadilan Niaga di Goebog Resto Yogya, Minggu (25/6/2023).

Dijelaskan, latar belakang lahirnya UU Kepailitan saat terjadinya gejolak moneter tahun 1997 yang berpengaruh kepada dunia usaha dalam memenuhi kewajiban kepada kreditor.

Baca Juga: Sumpah Anggota Peradi Wilayah DIY, KPT Yogya Ajak Advokat Ikuti Perkembangan Hukum

Sehingga pada 22 April 1998 diterbitkan Perpu No 1 Tahun 1998 kemudian melalui UU No 4 Tahun 1998 ditetapkan menjadi UU yang sempat mengalami revisi pada 19 Oktober 2004 menjadi UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).

UU ini bertujuan memberi kesempatan kepada kreditor dan debitur untuk mengupayakan penyelesaian yang adil sehingga diperlukan sarana hukum yang cepat, terbuka dan efektif.

Selain itu UU Kepailitan tersebut sebagai upaya mewujudkan mekanisme penyelesaian sengketa dengan menghadirkan Pengadilan Niaga sebagai suatu lembaga khusus memeriksa dan memutuskan perkara kepailitan dan PKPU dengan tata pengaturan waktu yang sangat ketat.

Baca Juga: DPD HAPI DIY Dilantik, Berikut Sususan Pengurus Periode 2022-2025

Di samping itu, UU Kepailitan dan PKPU ini juga memperkenalkan Kurator dan Pengurus Swasta (selain BHP) sehubungan dengan tugas dan kewenangan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, ataupun pengurusan debitor dalam PKPU.

"UU ini sampai sekarang menjadi landasan yuridis tentang masalah yang berkaitan dengan kepailitan," terang James Purba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini.

Sementara Humas DPC Peradi Wates, Sulis Diyanto SH MH menilai selama ini banyak permasalahan atau sengketa ekonomi maupun perusahaan terutama utang piutang.

Halaman:

Tags

Terkini