HARIAN MERAPI - Lima pemuda pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong ditilang polisi.
Mereka berniat membuat konten dari perempatan Rutan Salatiga Jalan Diponegoro menuju Bundaran Tamansari Minggu, (11/06/2023).
Polres Salatiga dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ulah kelima pengendara motor tersebut menimbulkan suara bising.
Baca Juga: Tujuh bulan jalani 'Ospek' Sandiaga Uno akan diresmikan sebagai kader PPP pada Rabu mendatang
Kemudian jemaat Gereja Santo Paulus Miki meminta bantuan personil piket Kodim 0714 Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga.
Ulah pengendara motor ini dinilai melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu Pagi di Gereja Paulus Miki, Salatiga.
"Penindakan berupa tilang dilakukan petugas kepolisian karena sepeda motor yang dikendarai kelima pemuda tersebut menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong," jelas Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni.
Menurut Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, peristiwa ini berawal diketahui oleh jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu pagi di Gereja Paulus Miki Jalan Diponegoro Salatiga.
Kelima pengendara motor tersebut mengendarai dengan cara di bleyer-bleyer gasnya sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan juga jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu pagi di gereja.
Personil Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, Provost dan Satlantas Polres Salatiga bersama-sama melakukan penindakan terhadap kelima pengendara motor tersebut, dan akhirnya aksi kelima pengendara motor tersebut berhasil dihentikan dan dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kelimanya bermaksud membuat konten untuk diunggah ke media sosial.
Baca Juga: Langit di Banyumas pada Minggu pagi tampak warna-warni, ternyata ada Festival Balon Udara
Selain ditilang, kelima pengendara dihukum menuntun sepeda motornya sebagai efek jera, karena apabila dikendarai menuju Kantor Satlantas akan menimbulkan suara berisik mengganggu pengguna jalan lain.
Seorang jemaat Gereja Santo Paulus Miki Salatiga, Yohanes (36) juga turun mengamankan.
Yohanes, berterimakasih dan menyampaikan apresiasi kepada personil Kodim dan Personil Polres Salatiga yang bergerak cepat mengamankan kelima pengendara motor berknalpot brong.
Kapolres Salatiga AkBP Feria Kurniawan menyampaikan kepada masyarakat yang bermaksud membuat konten kreatif tentunya harus mengutamakan kepentingan umum, jangan sampai menggangu ketertiban umum dan melanggar peraturan. *