Dua Hari Operasi, 57 Motor Pakai Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Bondowoso

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 22:00 WIB
Kendaraan bermotor knalpot brong di halaman Polres Bondowoso.  (ANTARA/HO-Humas Polres Bondowoso)
Kendaraan bermotor knalpot brong di halaman Polres Bondowoso. (ANTARA/HO-Humas Polres Bondowoso)

HARIAN MERAPI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso, Jawa Timur, menertibkan dan menindak tegas puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising.

Selama dua hari terakhir, Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta Polres setempat menertibkan 57 unit sepeda motor ditindak dengan tilang karena menggunakan knalpot bising atau knalpot tidak standar yang dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

"Anggota kami menertibkan 57 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan," ujar Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono seperti dilansir dari Antara di Bondowoso, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Bikin resah warga, Satlantas Polres Bantul menggelar operasi kendaraan dengan knalpot blombongan

Dia menjelaskan, penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.

Menurut AKP Suryono, razia knalpot brong akan terus digencarkan di beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat berkumpul sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Karena, lanjut dia, razia knalpot yang menimbulkan kebisingan ini merespons banyaknya pengaduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dan bising.

Baca Juga: PMI DIY Kirim Bantuan Tahap Dua ke Cianjur untuk Rehabilitasi Bangunan Sekolah Hingga Tempat Ibadah

"Karena knalpot brong ini tentu mengganggu konsentrasi pengendara lain karena suara yang bising. Knalpot brong juga mengganggu orang yang lain yang sedang sakit. Maka dari itu semua yang memakai knalpot brong akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan berlalu lintas," ucap AKP Suryono.

Satuan Samapta Polres Bondowoso juga turut membantu petugas Satlantas untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Kasat Samapta AKP Maryatno bersama anggotanya dalam kegiatan itu juga mengamankan 57 unit kendaraan bermotor berbagai merek yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Kirab Budaya warnai peringatan pindah Kantor Desa Kepuharjo, usai erupsi Gunung Merapi

"Kami melaksanakan razia kendaraan roda dua yang knalpot bising dan ban kecil yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasinya," ujarnya.

Selain menindak tegas 57 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, petugas juga mengamankan tiga pengendara yang kedapatan dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol, dan petugas juga mengamankan botol miras berupa arak," sambungnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X