solo

Ini alasan Suyono memotong tubuh korban jadi enam bagian

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:55 WIB
Suyono (50) warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo tersangka kasus mutilasi. (Wahyu Imam Ibadi)

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5) mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir selatan tepi Sungai Jenes Pringgolayan di Dukuh Waringinrejo, Desa Cemani, Kecamatan Grogol pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban Rohmadi (51) warga Keprabon, Banjarsari, Kota Solo. Sedangkan tersangka Suyono (50) warga Laweyan, Kota Solo.

Kronologis kejadian Rabu (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB pelaku yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel muncul niat untuk menghabisi nyawa korban karena merasa dendam sejak lama dan timbul niat menguasai barang milik korban.

Baca Juga: Sinatria Farm, Ciptakan Peternakan Kambing dengan Kandang Tanpa Bau, Ini Caranya

Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban.

Pada Kamis (18/5) sekitar pukul 07.30 WIB pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry. Plastik tersebut digunakan sebagai sarana membungkus mayat korban.

Pelaku menjalankan aksinya membunuh korban pada Jumat (19/5) pukul 01.00 WIB dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga kali.

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.

Baca Juga: Jagung Ketan Ungu jadi Varietas Unggulan dari Advanta, Bisa Dikonsumsi Mentah, Diklaim Lebih Pulen

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang ditempat terpisah.

Pelaku kemudian membuang plastik berisi pakaian dan potongan ke beberapa tempat yaitu di Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol membuang plastik yang berisi pakaian korban dari atas jembatan, Jembatan Nglebak Kusumodilagan Pasar Kliwon Kota Solo membuang plastik yang berisi kepala korban dari atas jembatan.

Sungai Pringgolayan Cemani Grogol membuang plastik yang berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kaki kiri serta potongan tubuh pinggang korban.

Jembatan Ngruki Cemani Grogol membuang plastik yang berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan kanan, potongan pangkal bahu kiri sampai tangan kiri, potongan pinggang keatas sampai dengan pangkal leher serta bantal yang terdapat bercak darah korban dari atas jembatan oleh pelaku. (*)

Halaman:

Tags

Terkini