news

Hingga hari keempat belum ada parpol mendaftarkan calegnya ke KPU Sukoharjo

Jumat, 5 Mei 2023 | 11:00 WIB
Logo KPU (KPU RI)

Bakal calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon. Persyaratan Pengajuan Bakal Calon sesuai Pasal 8 PKPU 10/2023 yakni, Pertama disusun dalam daftar bakal calon, kedua, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap Dapil.

Ketiga, daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil dan Keempat, setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

Baca Juga: Kabar dari Arena SEA Games 2023 Kamboja, Timnas Voli Putra Indonesia Melaju Babak Semifinal

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai pertama, kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau kedua, 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. *

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB