Hingga hari keempat belum ada parpol mendaftarkan calegnya ke KPU Sukoharjo

photo author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 11:00 WIB
Logo KPU (KPU RI)
Logo KPU (KPU RI)

Bakal calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon. Persyaratan Pengajuan Bakal Calon sesuai Pasal 8 PKPU 10/2023 yakni, Pertama disusun dalam daftar bakal calon, kedua, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap Dapil.

Ketiga, daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil dan Keempat, setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

Baca Juga: Kabar dari Arena SEA Games 2023 Kamboja, Timnas Voli Putra Indonesia Melaju Babak Semifinal

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai pertama, kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau kedua, 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X