HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon legislator (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng dilansir dari Antara di Semarang, Selasa (2/5/2023), mengaku tidak tahu secara detil asal partai politik dari 292 bakal caleg yang mengajukan surat keterangan itu.
"Di berkas hanya nama, tidak disebutkan asal partai," katanya.
Baca Juga: Mantan napi boleh jadi caleg DPD, MK : setelah bebas lima tahun
Menurut dia, permohonan surat keterangan tersebut diajukan oleh masing-masing bakal caleg, tidak secara kolektif.
Dari 292 surat permohonan yang masuk tersebut, kata dia, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai mantan terpidana maupun sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang.
Sebelumnya, pendaftaran calon legislator yang akan maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka 1 hingga 14 Mei 2023.
Baca Juga: Daftar 9 Bakal Calon Anggota DPD RI dari DIY untuk Pemilu 2024 yang Sudah Ditetapkan KPU
Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom mengatakan 18 partai yang lolos pemilu ini diperbolehkan mendaftarkan calon legislator sesuai jumlah kursi legislatif yang ada di daerahnya.
Ia menjelaskan di Kota Semarang terdapat 50 kursi DPRD.
Selain surat keterangan belum pernah dipidana, para bakal caleg tersebut juga diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). *