HARIAN MERAPI - Tri Jaswanto dari Partai Golongan Karya (Golkar) resmi dilantik menjadi pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sukoharjo masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan PAW dilakukan setelah anggota DPRD Sukoharjo sebelumnya almarhum Giyarto meninggal dunia.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Jumat (7/4/2023) mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan sudah digelar di gedung DPRD Sukoharjo pada Kamis (6/4/2023) malam.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/8 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Sukoharjo masa jabatan Tahun 2019-2024.
Surat keputusan tertanggal 8 Maret 2023 ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan dalam rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD Sukoharjo masa jabatan 2019-2024 mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan ucapan selamat Tri Jaswanto.
Baca Juga: Inilah cara dan waktu yang tepat deteksi dini autisme pada anak, orang tua harus perhatikan ini
Pergantian antar waktu bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Sukoharjo.
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, tidak lupa, saya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada almarhum Giyarto atas pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo," katanya.
"Semua kebaikan, jerih payah dan kerja keras Giyarto menjadi amal ibadah beliau di hadapan Allah SWT. Semoga beliau husnul khotimah. Amin ya robbal alamin," ujarnya.
Baca Juga: Pulang ngaji, bocah usia belasan tahun di Blora tenggelam di dekat pintu air sungai
Akhirnya, sekali lagi Bupati atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan selamat bertugas kepada Tri Jaswanto sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo. *