solo

Operasi tim gabungan tindak 12 kendaraan angkut barang, ini pelanggaran yang dilakukan

Senin, 3 April 2023 | 20:15 WIB
Dishub dan Satlantas Polres Sukoharjo saat operasi gabungan sasaran kendaraan angkut barang. (Dok. Dishub Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 42 kendaraan angkut barang terjaring operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Sukoharjo di Terminal Tawangsari, Senin (3/4/2023).

Dalam kegiatan tersebut petugas menindak 12 kendaraan karena melakukan pelanggaran uji KIR sudah habis dengan memberikan sanksi tilang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, mengatakan, operasi melibatkan tim gabungan Dishub dan Satlantas Polres Sukoharjo digelar di wilayah Kecamatan Tawangsari dengan sasaran kendaraan angkut barang. Lokasi kegiatan dipilih di depan Terminal Tawangsari sebagai jalur utama kendaraan.

Baca Juga: Loyal kepada AHY, DPC Partai Demokrat Bantul Ajukan Perlindungan ke PN Bantul Sebagai Dampak PK Moeldoko

Operasi digelar dalam rangka menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Petugas dalam operasi tersebut menghentikan kendaraan angkut seperti truk, pickup dan mobil barang yang melintas di depan Terminal Tawangsari.

Hasil operasi diketahui ada sebanyak 42 kendaraan angkut barang terjaring. Rinciannya, 23 truk dump, 8 pickup dan 11 mobil barang. Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 12 kendaraan yang melanggar uji berkala atau uji KIR kendaraan sudah habis masa berlakunya.

Kendaraan yang melanggar uji KIR tersebut mendapatkan sanksi tegas dari petugas berupa tindakan tilang. Hukuman diharapkan dapat membuat efek jera dan kedepan masyarakat lebih tertib aturan baik kelengkapan dokumen kendaraan.

Baca Juga: Mengaku Hubungannya dengan Denny Caknan Baik-Baik Saja, Happy Asmara: Mohon Semua Fans Tidak Mencampuri Urusan

"Operasi angkutan barang menyasar di wilayah Kecamatan Tawangsari. Ada 12 ke daratan angkut barang yang mendapat sanksi tilang," ujarnya.

Dishub bersama Satlantas Polres Sukoharjo dikatakan Toni kedepan akan terus melakukan operasi serupa. Sasaran kegiatan dilakukan secara acak disejumlah wilayah. Hal ini dilakukan untuk menekan pelanggaran kendaraan angkut barang.

"Dalam operasi sebelumnya juga kami temukan pelanggaran seperti selain uji KIR habis juga membawa muatan berlebih atau melebihi kapasitas," lanjutnya.

Baca Juga: Ratusan Buruh Pabrik di Karanganyar Di-PHK Jelang Lebaran, Ternyata Ini Modus Perusahaan

Toni mengatakan, operasi kendaraan angkut dilakukan secara berkala selain menekan pelanggaran, juga sekaligus meminimalisir potensi kerusakan jalan akibat kendaraan mengangkut barang dalam jumlah berlebih. Beban yang berat dan kendaraan besar sangat berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

Kendaraan berukuran besar dan membawa muatan berat diminta menggunakan jalan sesuai dengan kelasnya. Hal ini dimaksudkan selain mencegah kerusakan jalan, juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat lainnya pengguna jalan.

"Kendaraan angkut yang membawa muatan barang melebihi batas sangat rawan kecelakaan dan membahayakan masyarakat," lanjutnya. (*)

Tags

Terkini