solo

Tetap Prioritaskan Pelayanan, ASN Pemkab Sukoharjo Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadhan

Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:20 WIB
ASN Pemkab Sukoharjo lakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/1476/2023 tertanggal 21 Maret 2023 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan 1444 H.

Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan dilakukan dengan tetap mengedepankan pelayanan masyarakat dan profesionalitas pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Sabtu (25/3/2023) mengatakan, SE jam kerja selama Ramadhan ditandatangani Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Baca Juga: Ditinggal Melihat Lahan Pertanian, Pria Paruh Baya Ini Kehilangan Sepeda Motor: Berikut Kronologinya!

SE jam kerja selama Ramadhan tersebut didasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansi pemerintah,

Pertama, jumlah jam kerja untuk lima hari kerja atau enam hari kerja pada bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam per Minggu dengan ketentuan kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-15.10 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan Jumat pukul 07.30-11.20 WIB.

Kedua, jam kerja untuk enam hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-14.00 WIB, waktu istirahat pukul 13.30-14.00 WIB, hari Jumat 07.30-11.30 WIB dan hari Sabtu pukul 07.30-12.00 WIB.

Untuk pelaksanaan apel pagi ditiadakan dan kegiatan upacara bendera dan olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga: Debut Kylian Mbappe jadi kapten cetak dua gol, Prancis hajar Belanda 4-0 di kualifikasi Euro 2024pertandingan

Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan satuan pendidikan, kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja efektif dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu Minggu minimal 32,50 jam per Minggu.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Pimpinan instansi atau unit kerja diminta agar memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadhan dan menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.

"SE sudah diedarkan secara resmi oleh Pemkab Sukoharjo ke semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diteruskan ke ASN dan pegawai," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda DIY Ubah Jam Patroli Saat Ramadhan Hingga Berpesan untuk Menjaga Toleransi, Berikut Pernyataannya

Halaman:

Tags

Terkini