magelang

Melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, Pemkot Magelang dukung penegakan regulasi KTR

Jumat, 17 Maret 2023 | 21:45 WIB
Advokasi kawasan tanpa rokok (KTR) (Dok. Pemkot Magelang)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kota Magelang mendukung penegakan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai upaya efektif melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok.

Melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) bagi Pemkot Magelang akan memungkinkan masyarakat dapat menikmati udara bersih dan sehat.

Selain itu penerapan KTR akan menghindarkan berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.

Baca Juga: Pimpinan DPRD dan Pj Walikota setuju beri dana penyertaan modal Rp 34,5 miliar, kepada instansi mana saja?

Pj Sekda Kota Magelang Larsita mengatakan pemkot Magelang mendukung penerapan KTR sebab juga sebagai amanah UU Kesehatan Nomor 36/2009.

Demikian disampaikan Larsita saat membuka Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Jumat (17/3/2023).

Larsita mengatakan penerapan KTR sebagai amanah UU Kesehatan Nomor 36/2009 secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Terutama kata dia terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Perempuan 30 tahun lompat dari atas jembatan, berniat bunuh diri?

"Oleh karenanya, kami menyambut gembira dilaksanakannya kegiatan advokasi ini, dengan harapan setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang," kata Larsita.

Dia mengarakan jumlah perokok aktif di perdesaan bahkan berjumlah dua kali di perkotaan.

Ironisnya, belanja rumah tangga kelompok masyarakat miskin untuk rokok, menempati urutan ketiga tertinggi setelah makanan siap saji dan beras, di atas pengeluaran untuk kesehatan dan pendidikan.

Padahal, lanjutnya, selama kurun waktu 10 terakhir ini telah terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa, yakni dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021.

Baca Juga: Diduga akan melakukan kejahatan jalanan, 6 orang pelajar di bawah umur diamankan polisi

Ini berdasarkan hasil rilis Kementerian Kesehatan atas survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa yang dilaksanakan tahun 2011 dan diulang pada tahun 2021.

Halaman:

Tags

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB