"Temuan tersebut tentu saja perlu mendapat perhatian kita semua, karena sudah jelas bahwa konsumsi rokok yang meningkat, akan memperberat beban penyakit akibat rokok dan bertambahnya angka kematian akibat rokok," katanya.
Larsita melanjutkan, penegakan regulasi KTR dapat mengurangi pengeluaran belanja pemerintah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok, selain itu juga berdampak pada meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin.
Keberadaan KTR akan meningkatnya kualitas lingkungan dan meningkatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.
"Kami mengajak semua pihak untuk meneguhkan tekad untuk melindungi keluarga kita, anak cucu kita, dan bangsa ini dari segala hal yang mengancam kesehatan dan berpotensi menurunkan derajat kehidupan masyarakat," ucap Larsita.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri tim advokasi antara lain dari Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan, Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan bupati dan DPRD beberapa daerah sekitar, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jateng. (*)