Melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, Pemkot Magelang dukung penegakan regulasi KTR

photo author
- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:45 WIB
Advokasi kawasan tanpa rokok (KTR) (Dok. Pemkot Magelang)
Advokasi kawasan tanpa rokok (KTR) (Dok. Pemkot Magelang)

"Temuan tersebut tentu saja perlu mendapat perhatian kita semua, karena sudah jelas bahwa konsumsi rokok yang meningkat, akan memperberat beban penyakit akibat rokok dan bertambahnya angka kematian akibat rokok," katanya.

Larsita melanjutkan, penegakan regulasi KTR dapat mengurangi pengeluaran belanja pemerintah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok, selain itu juga berdampak pada meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin.

Baca Juga: Horoskop peruntungan Shio Kuda, Shio Kambing, Shio Monyet Sabtu 18 Maret 2023, hari baik untuk memanjakan diri

Keberadaan KTR akan meningkatnya kualitas lingkungan dan meningkatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.

"Kami mengajak semua pihak untuk meneguhkan tekad untuk melindungi keluarga kita, anak cucu kita, dan bangsa ini dari segala hal yang mengancam kesehatan dan berpotensi menurunkan derajat kehidupan masyarakat," ucap Larsita.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri tim advokasi antara lain dari Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan, Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan bupati dan DPRD beberapa daerah sekitar, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jateng. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X