nusantara

Bejat! Ayah setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur

Jumat, 3 Maret 2023 | 18:25 WIB
Ilustrasi (ANTARA/HO)

HARIAN MERAPI - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Adalah SH (30), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang melakukan persetubuhan dengan anak tirinya tersebut.

SH itu ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Suratin terkena stroke, mengaku bahagia mendapat bantuan kursi roda dari Pj Walikota Salatiga

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, saat dikonfirmasi dari Krui, Pesisir Barat, Jumat, menyatakan bahwa korban adalah anak tiri tersangka yang berinisial RB berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar.

Hendra mengatakan, tersangka SH (30), ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.

"Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB," kata dia.

Baca Juga: Penemuan mayat perempuan paruh baya di kebun, posisi korban tengkurap memakai caping, berikut kronologinya

Dia menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka, di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.

Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka mencabulinya dan melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.

"Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," ujar dia.

Baca Juga: Rumah Rebinah di Pati roboh rata dengan tanah karena diterjang banjir

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik, sebab istrinya sedang hamil.

Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," kata Iptu Hendra.

Halaman:

Tags

Terkini