Bejat! Ayah setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 18:25 WIB
Ilustrasi  (ANTARA/HO)
Ilustrasi (ANTARA/HO)

Baca Juga: Fuji mengaku malu sama Tuhan, Denny Sumargo: Apa yang membuatmu salah banyak?

Dalam perkara tersebut, selain hasil visum, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kelakuan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Pencabulan Anak Tiri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X