solo

FPB Sukoharjo belum temukan pelanggaran UMK 2026

Selasa, 20 Januari 2026 | 14:30 WIB
Arsip. FPB Sukoharjo saat hearing dengan DPRD Sukoharjo (Foto: Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo hingga pertengahan Januari 2026 ini belum menemukan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 2,5 juta. F

PB Sukoharjo masih menunggu hingga akhir bulan ini untuk selanjutnya dilakukan evaluasi di Februari. Buruh dipersilahkan melapor apabila menerima upah tidak sesuai UMK.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Selasa (20/1/2026) mengatakan, hingga pertengahan Januari 2026 ini belum ada temuan pelanggaran UMK. Hal ini diketahui baik dari pemantauan maupun belum adanya laporan masuk mengenai pelanggaran upah dari buruh.

FPB Sukoharjo akan menunggu hingga akhir Januari 2026 berakhir untuk selanjutnya dilakukan evaluasi di bulan Februari. Hal ini dilakukan mengingat ada beberapa perbedaan sistem waktu pembayaran dari pelaku usaha yakni di awal bulan dan akhir bulan.

Baca Juga: Paket VPS Murah dengan Domain ID Murah Terpercaya

"Belum ada temuan pelanggaran. Artinya buruh sudah menerima upah sesuai ketetapan UMK 2026. Kami masih menunggu hingga akhir Januari 2026 dan meminta buruh terbuka melaporkan apabila ada pelanggaran," ujarnya.

Sukarno mengatakan, FPB Sukoharjo mewaspadai dugaan praktek yang dilakukan perusahaan bermasalah dengan memberlakukan penangguhan pembayaran. Artinya upah buruh akan dibayar setelah memiliki cukup dana dalam waktu tertentu atau menggunakan sistem rapelan.

"Seperti pengalaman tahun lalu dimana ternyata di PT Sritex banyak buruh yang belum menerima gaji sampai akhirnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahan menerapkan penangguhan upahan dan akan dibayar secara rapelan. Modus ini tetap kami waspadai dengan melihat kondisi keuangan perusahaan," katanya.

FPB Sukoharjo menegaskan apabila ada maka buruh dipersilahkan segera melapor. Hal ini dilakukan sebagai bahan catatan dan evaluasi sekaligus antisipasi masalah lebih besar kedepan menimpa buruh.

"Buruh pada Januari 2026 ini harus menerima upah sesuai ketetapan UMK 2026 dulu. Sebab sudah ada dasar keputusan upah yang harus dibayar perusahaan kepada buruh. Untuk bulan selanjutnya akan dilakukan pemantauan dan evaluasi,"katanya.

Baca Juga: Polda DIY Kenalkan Keselamatan Lalu Lintas kepada Anak Usia Dini Lewat Kunjungan TK Budi Mulia 1

Sukarno mengatakan, ketetapan UMK tahun 2026 sudah resmi berlaku per 1 Januari 2026 lalu. Saat ini sejumlah perusahaan diketahui sudah membayar upah kepada buruh. Selain itu beberapa perusahaan lain masih dalam proses pembayaran upah kepada buruh sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

FPB Sukoharjo sejak pertama berlaku ketetapan UMK tahun 2026 sudah melakukan komunikasi dan koordinasi melibatkan serikat pekerja. Selain itu juga berencana melakukan pengawasan langsung pembayaran upah dengan mendatangi perusahaan.

"Buruh atau pekerja diminta memastikan menerima upah sudah sesuai ketetapan UMK tahun 2026 sebesar Rp 2,5 juta. Apabila tidak maka buruh diminta berani melapor. Ketegasan itu sebagai bentuk antisipasi pelanggaran ketenagakerjaan mengingat upah merupakan hak buruh. Sedangkan nilai atau nominal upah yang diterima buruh sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui UMK tahun 2026," ujarnya.

FPB Sukoharjo sudah meminta kepada serikat pekerja di perusahaan aktif melakukan pemantauan. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB