solo

Wajib Masuk Dalam, Diskopumdag Sukoharjo Data Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:40 WIB
Pedagang berjualan di luar Pasar Ir Soekarno Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

"Proses akan dilakukan oleh Diskopumdag Sukoharjo melalui lurah pasar setempat," lanjutnya.

Diskopumdag Sukoharjo meminta kepada pedagang untuk patuh pada aturan penempatan pedagang. Petugas telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, mengatakan, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Ir Soekarno Sukoharjo dan Pasar Tawangsari memantau stok dan harga bahan pangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mendapat keluhan dari pedagang yang berjualan di dalam lingkungan pasar baik pengguna kios dan los, Rabu (17/12/2025).

Para pedagang mengeluhkan kondisi di dalam lingkungan pasar sepi pembeli. Selain itu, kondisi semakin sepi karena banyak pedagang meninggalkan kios dan los di dalam pasar dan memilih berjualan di luar.

Baca Juga: Triathlon nomor estafet campurn Indonesia gondol emas persembahkan emas SEA Games 2025 Thailand

Kondisi tersebut terjadi dalam waktu sudah cukup lama sampai sekarang. Pedagang meminta kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang bertemu langsung saat sidak untuk mewajibkan pedagang berjualan di luar kembali masuk ke dalam pasar. Permintaan tersebut sesuai dengan kebijakan Pemkab Sukoharjo sebelumnya.

Bupati Sukoharjo yang mendengar keluhan dari pedagang tersebut langsung memangil lurah pasar Ir Soekarno Sukoharjo untuk mengatasi masalah.

Sebab Pemkab Sukoharjo sudah lama memiliki kebijakan pedagang wajib berjualan masuk ke dalam pasar.

"Tadi sidak di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo pedagang keluhannya seperti itu. Kemudian lanjut sidak ke Pasar Tawangsari juga sama. Jadi Pemkab Sukoharjo setelah ini segera melakukan penataan karena sebelumnya sudah ada kebijakan daerah semua pedagang yang memiliki kios dan los wajib berjualan di dalam pasar," ujarnya.

Baca Juga: Update banjir Sumatera, Pemerintah fokus pembangunan hunian sementara di Sumatera Barat

Bupati Sukoharjo sudah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menjalankan kebijakan tersebut.

OPD tersebut yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya diminta segera saling berkoordinasi menjalankan kewenangan masing-masing.

Diskopumdag Sukoharjo diminta melakukan pendataan semua pedagang yang memiliki status hak guna terhadap kios dan los di pasar tradisional. Dari data tersebut nantinya akan diketahui berapa jumlah kios dan los yang masih dipakai dan kosong. Selanjutnya pedagang diminta segera menempati kios dan los sesuai hak penggunaannya.

Baca Juga: Ketua DPRD DIY ajak masyarakat jadi tuan rumah yang baik bagi wisatawan

Pedagang yang sudah dilakukan pendataan dan penataan namun tidak bersedia menempati kios dan los di dalam pasar maka akan dicabut status penggunaanya. Selanjutnya kios dan los tersebut akan diambilalih kembali daerah dan ditawarkan ke pedagang lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini