solo

Peragakan 15 Adegan, Polsek Grogol Sukoharjo Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:00 WIB
Polsek Grogol gelar rekonstruksi kasus kekerasan bersama berujung kematian. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satreskrim Polsek Grogol menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja Selasa (16/12/2025) dalam keterangannya mengatakan, rekontruksi sudah digelar pada Senin (15/12/2025) kemarin.

Baca Juga: Pelaku Lubangi Tembok, Toko Jejaring di Semin Gunungkidul Kebobolan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Kegiatan rekonstruksi berlangsung mulai pagi hingga siang hari di sekitar lokasi kejadian perkara dan disaksikan sekitar 50 orang.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 15 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa tindak pidana.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, pejabat utama Polsek Grogol, perangkat desa setempat, saksi, pihak keluarga korban, penasihat hukum tersangka, serta personel pengamanan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menghadirkan dua orang tersangka yang masing-masing disamarkan dengan inisial N.B.A.P. alias A dan R.S.N. alias B.

Baca Juga: Kondisi Pilu Pengungsi Paya Cukai, Aceh Utara, Warga Sakit Terpaksa Tidur di Luar Tanpa Obat-obatan

Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kembali peristiwa tindak pidana yang terjadi pada Rabu (5/11/2025) dini hari di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Viral, pelatih skateboard Malaysia selebrasi kemenangan Basral Graito Hutomo di SEA Games 2025 Thailand

“Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh dan faktual mengenai peristiwa pidana yang terjadi, sehingga dapat membantu penyidik dalam melengkapi berkas perkara serta memberikan keyakinan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses penuntutan,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini