Kapolsek menambahkan, pelaksanaan rekonstruksi juga menjadi sarana pengujian kebenaran keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekaligus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Setelah seluruh rangkaian rekonstruksi selesai dilaksanakan, para tersangka dan saksi melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonstruksi sebagai bentuk persetujuan atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sukoharjo yang telah ditunjuk.
Baca Juga: Sidang cerai perdana, Kuasa hukum: Ibu Atalia Praratya dijadwalkan hadir
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan. *