HARIAN MERAPI - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan langkah strategis dalam menangani polemik tambang di lereng Gunung Slamet, Kabupaten Banyumas.
"Sudah kita tindak lanjuti," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, di Semarang, Jumat (12/12/2025)
Dia memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan evaluasi dampak kerusakan lahan akan menjadi pertimbangan utama.
Luthfi menjelaskan, terkait polemik tambang di Gunung Slamet tersebut sudah ditinjau dari berbagai sisi, mulai dari sisi perizinan hingga dampak-dampaknya bagi lingkungan maupun masyarakat.
"Ini harus kita rapatkan secara komprehensif dengan para bupati di tempat kita," kata mantan Kapolda Jateng itu seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Para pejabat, ini saran dari pakar jika bantu korban bencana
Langkah lain yang sudah dilakukan adalah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani permasalahan tambah yang ada di lereng Gunung Slamet tersebut.
Satgas tersebut, terdiri atas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Ditreskrimsus Polda Jateng, bahkan Kejaksaan Tinggi, dan TNI.
"Satgas sudah kami bentuk, kita melakukan identifikasi permasalahan. Perizinan tambang yang secara resmi sudah kita teliti, rata-rata terbitnya sebelum saya menjabat," katanya.
Selain itu, pengajuan kawasan Gunung Slamet menjadi kawasan taman nasional juga sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan sampai saat ini proses tersebut masih berjalan, namun belum ada keputusan yang diterbitkan oleh kementerian.
"Sementara ini kami awasi, kemudian kami bentuk satgas sebelum adanya terbitan dari Kementerian LHK terkait dengan Gunung Slamet sebagai kawasan taman nasional. Jadi kami sudah punya 'roadmap'-nya," katanya.
Baca Juga: Jembatan Pungsari selesai direhab, Polres Sukoharjo pastikan aktivitas masyarakat tetap aman
Luthfi juga menegaskan bahwa kejadian di lereng Gunung Slamet harus menjadi pembelajaran bagi seluruh bupati/wali kota lain, khususnya yang punya wilayah penambangan dan galian C.
Bahkan, ia mengingatkan agar tidak ada yang coba-coba untuk mengubah informasi tata ruang (ITR).
Ia menyatakan bahwa penertiban izin penambangan harus hati-hati, harus benar-benar terang-benderang, dan sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang.