"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi penentuan UMK tahun 2025. Kami masih menunggu. Tapi buruh Sukoharjo tetap meminta KHL sebagai dasar penetapan UMK. Tuntutan buruh Sukoharjo minimal 6,5 persen dan berdasarkan survei KHL tuntutan buruh Sukoharjo UMK tahun 2026 maksimal 8,5 persen," lanjutnya.
FPB Sukoharjo menegaskan upah tahun depan tetap harus naik. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi besarnya kebutuhan hidup saat ini. Terlebih lagi beban buruh sangat besar dengan berbagai tanggungan hidup keluarga dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Harga pangan naik sangat tinggi. Belum lagi kebutuhan hidup buruh lainnya juga harus dipenuhi seperti pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan lainnya," lanjutnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, mengatakan, masih menunggu keputusan pemerintah terkait regulasi yang digunakan untuk menentukan UMKM 2026. Sebab hingga sekarang belum ada putusan apapun.
Sumarno menjelaskan, setiap akhir tahun menjelang pembahasan hingga penetapan UMK sering terjadi perdebatan alot melibatkan tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan buruh. Kondisi tersebut dianggap wajar karena disatu sisi pengusaha berharap tetap bisa membayar upah buruh dengan nilai yang terjangkau perusahaan. Sedangkan disisi lain buruh meminta kenaikan upah untuk mengimbangi tingginya biaya hidup dampak naiknya harga kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, listrik, bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya. Pemerintah dalam hal ini berada ditengah untuk mengakomodir kebutuhan pengusaha dan buruh.
Terkait UMK 2026 ini sudah dilakukan komunikasi melibatkan buruh dan pengusaha. Namun untuk pertemuan pembahasan resmi belum digelar. Hal ini terjadi karena Pemkab Sukoharjo masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Harapannya besaran UMK 2026 yang akan ditetapkan pemerintah bisa diterima pengusaha dan buruh. Ini penting karena kedua belah pihak yang akan melaksanakan. Pengusaha wajib membayar upah dan buruh berhak menerima upah. Jadi berapapun angka yang diputuskan pemerintah harus bisa diterima," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo saat ini sudah melakukan komunikasi dengan pihak pengusaha yang berharap ada keringanan. Artinya kenaikan upah tidak terlalu signifikan mengingat kondisi ekonomi sekarang sedang lesu. Apabila kenaikan UMK 2026 terlalu tinggi maka dikhawatirkan sangat berdampak kepada para pengusaha.
Kekhawatiran tersebut beralasan karena kondisi ekonomi pengusaha sekarang belum stabil. Hal ini terlihat dengan sepinya pesanan barang dari pasar.
"Para pengusaha khawatir beban membayar UMK 2026 yang tinggi berdampak pada ketidakstabilan perusahaan dan bisa berpengaruh pengurangan buruh atau karyawan," lanjutnya.
Sumarno menjelaskan, sedangkan pihak buruh berharap ada kenaikan UMK 2026 yang signifikan. Sebab kondisi buruh sekarang memiliki beban hidup berat memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini terlihat dengan adanya kenaikan harga kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, BBM dan lainnya.*