HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo berencana melonggarkan syarat penerima bantuan beasiswa kuliah gratis pada periode tahun 2026 mendatang dengan menaikan hingga Desil 5 masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan tersebut sebagai salah satu bahan evaluasi setelah pada tahun 2025 ini dibuka kuota sebanyak 100 mahasiswa hanya mampu terisi 38 mahasiswa dengan syarat ketat pendaftaran masuk Desil 1 hingga Desil 4 DTSEN.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sabtu (29/11/2025) mengatakan, Pemkab Sukoharjo baru saja menyelesaikan tahapan pendaftaran dan seleksi Program Beasiswa Kuliah Sukoharjo Pintar Sukoharjo Tahun 2025.
Baca Juga: Dipimpin Gus Yahya, Rapat Tanfidziyah Putuskan Gus Ipul Turun dari Jabatan Sekjen PBNU
Kuota yang disediakan sebanyak 100 mahasiswa. Proses pendaftaran diterapkan secara ketat dimana calon penerima bantuan harus masuk dalam DTSEN Desil 1 hingga Desil 4.
Penerapan syarat ketat dilakukan Pemkab Sukoharjo agar bantuan beasiswa kuliah gratis tepat sasaran. Sebab program dibidang pendidikan untuk mahasiswa di perguruan tinggi tersebut baru kali pertama diterapkan Pemkab Sukoharjo.
Dalam pelaksanan sejak pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi diketahui hanya ada 38 mahasiswa yang lolos dan berhak menerima bantuan beasiswa kuliah gratis. Jumlah tersebut sangat sedikit dibanding kuota yang disediakan Pemkab Sukoharjo sebanyak 100 mahasiswa.
Pemkab Sukoharjo kemudian melakukan evaluasi dan berencana melonggarkan syarat dengan menaikan hingga Desil 5 calon penerima bantuan beasiswa kuliah gratis. Nantinya pendaftar tetap wajib harus masuk dalam DTSEN sebagai syarat utama yang ditetapkan pemerintah sebagai penerima bantuan sosial.
"Sudah dilakukan evaluasi dan rencananya akan dinaikan hingga Desil 5 pada tahun 2026 mendatang. Untuk tahun 2025 ini diterapkan Desil 1 hingga Desil 4. Calon penerima bantuan beasiswa kuliah gratis tetap wajib masuk DTSEN karena sudah jadi syarat pemerintah," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo meminta kepada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukoharjo selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjalankan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukoharjo berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) terkait kebijakan calon penerima bantuan hingga Desil 5 DTSEN.
"Masing-masing OPD ini segera koordinasi. Dinsos sudah saya minta mengkaji kebijakan ini hingga Desil 5 yang acuannya tetap menggunakan DTSEN," lanjutnya.
Etik Suryani menambahkan, Pemkab Sukoharjo terus berusaha menekan angka kemiskinan ekstrem. Berbagai program telah disiapkan dan dijalankan dengan peran serta aktif sejumlah pihak. Salah satunya yang sedang disiapkan dan segera dijalankan yakni program pemberian penghargaan beasiswa kuliah Sukoharjo Pintar tahun 2025.
Baca Juga: Usai keluar Keppres Pemberian Rehabilitasi, proses pembebasan Ira Puspadewi dilakukan dengan cepat
Beasiswa kuliah gratis tersebut disiapkan salah satunya dengan maksud memutus rantai kemiskinan ekstrem. Anak berprestasi nantinya setelah lulus di perguruan tinggi bisa diterima kerja dan mengangkat ekonomi keluarga.