solo

Urus 23 dokumen Adminduk tak harus ke kota Karanganyar, kini bisa di kantor Desa atau Kelurahan

Sabtu, 22 November 2025 | 20:30 WIB
Launching adminduk desa (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI – Layanan Pelayanan Adminduk Selesai di Desa/Kelurahan resmi diluncurkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada Kamis (20/11/2025) di Pendopo RM Said Rumah Dinas Bupati. Dengan hadirnya program ini, warga di 177 desa/kelurahan tak lagi harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Peresmian layanan dilakukan oleh Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait. Prosesi peluncuran ditandai dengan pemencetan tombol sebagai tanda dimulainya operasional layanan di seluruh desa dan kelurahan.

Kepala Disdukcapil Karanganyar, Junaidi Purwanto, menjelaskan bahwa program ini memungkinkan masyarakat mengurus 23 jenis dokumen adminduk cukup dari kantor desa atau kelurahan.

Baca Juga: Waktu makin mepet, begini kondisi proyek besar TWR Salatiga terkini

Petugas admin di tingkat desa/kelurahan telah dibekali kemampuan untuk memproses berbagai kebutuhan dokumen kependudukan.

“Cukup datang ke kantor desa atau kelurahan. Petugas sudah bisa membantu pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” jelas Junaidi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa khusus untuk perekaman dan penerbitan e-KTP serta Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat masih harus datang ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan karena layanan tersebut memerlukan proses rekam foto yang belum dapat dilakukan di desa/kelurahan.

Dokumen yang dapat diproses melalui layanan ini antara lain akta kelahiran, akta kematian, biodata penduduk, kartu keluarga, serta surat keterangan pindah.

Baca Juga: Duet Spontan Ebiet G. Ade–Abdul Mu’ti Bikin De Tjolomadoe Riuh, Penonton Serentak Rekam Momen Langka

Sepanjang persyaratan lengkap, berkas dapat diverifikasi di tingkat desa/kelurahan dan dikirimkan secara digital ke Disdukcapil untuk proses lebih lanjut.

“Begitu diverifikasi dan lengkap, dokumen langsung diproses. Hasilnya dikirim kembali via email atau aplikasi ke desa/kelurahan. Waktu proses hanya 20 sampai 30 menit dan gratis,” imbuhnya.

Program ini sendiri telah dirintis sejak 2022 dan terus disempurnakan hingga akhirnya siap diluncurkan pada akhir 2025.

Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, menyambut baik hadirnya inovasi layanan ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Bukan Hanya Suap Menyuap, Ini Tujuh Jenis Korupsi yang Perlu Diketahui, Masyarakat Berpotensi Melakukan

“Ini bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan tanpa biaya. Warga kini bisa mengurus adminduk dari desa atau kelurahan tanpa harus jauh-jauh ke Disdukcapil. Ini inovasi untuk pelayanan optimal kepada masyarakat,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini