HARIAN MERAPI - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mendorong segera dilakukan pengesahan RUU KUHAP guna menghindari kegaduhan penegakan hukum.
Sebab, menjelang diberlakukannya KUHP baru, RUU KUHAP sebagai hukum acaranya belum disahkan.
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Rivai Kusumanegara mendorong segera dilakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) guna menghindari kegaduhan dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Mencari tersangka baru kasus hibah pariwisata di Sleman
Rivai mengatakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026, sedangkan sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan Pemerintah dan DPR.
“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu
Rivai mencontohkan dalam perkara penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan, pelakunya tidak bisa ditahan, karena pasal-pasal tertentu yang pelakunya dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama.
Selanjutnya, Rivai mengatakan ada potensi timbul persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan yang diatur KUHP baru karena tidak dikenal dalam KUHAP lama.
Baca Juga: Kini telah hadir akses internet terjangkau tanpa serat optic, ini yang dilakukan pemerintah
“Demikian juga pengaturan restorative justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya,” ujarnya.
Rivai juga memahami pengesahan RKUHAP terhambat karena masih terdapat pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. Menurutnya dalam keadaan mendesak diharapkan semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
“Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.