Hindari kegaduhan dalam penegakan hukum, ini yang diusulkan Ikadin

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 09:00 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Rivai Kusumanegara.  (ANTARA/HO-IKADIN)
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Rivai Kusumanegara. (ANTARA/HO-IKADIN)

Baca Juga: Perkuat perlindungan anak terhadap pengaruh gim, ini yang dilakukan Kemkomdigi

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan dan penyetujuannya terhadap tuntasnya rancangan undang-undang tersebut.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X