RUU KUHAP Berpotensi Mereduksi Fungsi Pemberantasan Korupsi, Ini Penjelasan Ketua KPK

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 07:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).  (ANTARA/Rio Feisal)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memandang bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi.

“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7), seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Komisi III bantah penyusun RUU KUHAP dibuat secara ugal-ugalan, Habiburokhman: Taka ada yang disembunyikan

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK sudah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama sejumlah pakar untuk membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas RUU KUHAP.

Setyo mengingatkan Panitia Kerja RUU KUHAP, agar aturan-aturan dalam rancangan peraturan tersebut sinkron, yakni tidak memiliki perbedaan antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan.

Baca Juga: Wamenkum Tegaskan Tak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP

“Kalau seperti itu, tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, dan tidak ada sebuah kepastian,” katanya pula.

Ia juga mengingatkan agar upaya-upaya paksa yang biasa dilakukan KPK agar tidak diubah, atau menjadi harus dikoordinasikan oleh pihak lain dalam RUU KUHAP.

“Diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” ujarnya.

Baca Juga: Hardjuno Wiwoho: Ketentuan Pansel DK LPS Tak Selaras dengan UU, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).

Adapun pada Senin (21/7), diagendakan penyerahan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panja, dan dilanjutkan rapat kerja. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X