sleman

Sepasang kekasih buang bayi karena malu punya anak di luar nikah, begini pengakuannya.....

Kamis, 13 November 2025 | 16:25 WIB
Pelaku saat digelandang ke Polresta Sleman (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Sepasang kekasih asal Semarang Jawa Tengah, diamankan Polresta Sleman, karena keduanya tega membuang bayi hasil hubungan gelap di wilayah Prambanan Sabtu (25/10), lalu.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi SH mengatakan, identitas pelaku yakni BRI (25) laki laki dan DAL (21) perempuan, warga Semarang, Jawa Tengah. Pelaku, saat ini ditahan di rutan Polresta Sleman.

"Motif pelaku karena malu, untuk menutupi kelahiran di luar nikah, keduanya membuang bayi yang usianya satu hari," kata AKP Wiwit, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, sebelum bayi perempuan dibuang di Prambanan. BRI awalnya mengaku pada parnya untuk menaruh bayi ke Panti Asuhan di Jawa Timur, namun sesampainya di Yogya, pelaku BRI berubah pikiran.

"Saat sampai di Yogya, pelaku langsung membuang bayi, dengan memasukan kedalam styrofoam yang di bungkus kain di letakan dipinggir jalan," jelasnya.

Baca Juga: Awas, bansos untuk judol, ini konsekuensinya

Sontak penemuan itu, mengegerkan warga setempat. Polisi yang mendapat informasi itu lalu melakukan penyelidikan, dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi, serta mencari bukti pendukung lainnya.

Hasilnya, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Prambanan menemukan bukti yang mengarah kepada para pelaku. Selanjutnya, petugas menangkap kedua pelaku di Tembalang, Jawa Tengah.

"Jadi BRI ini sudah bekerja, sedangkan kekasihnya masih kuliah. Pelaku ini melahirkan normal di rumah sakit di Semarang," tandasnya.

Pelaku dijerat Pasal 77B Jo Pasal 738 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 KUHPidana.

Baca Juga: Cegah paparan negatif gim daring, ini yang perlu dilakukan guru

Diberitakan sebelumnya, Warga Ngentak, Beloran RT 05, RW 02, Sumberharjo, Penambahan, Sleman, digegerkan dengan penemuan bayi dalam Styrofoam, Sabtu (25/10) sekira pukul 05.00 WIB.

Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan penemuan kotak Styrofoam berisi bayi perempuan. Didalamnya juga berisi sejumlah peralatan bayi seperti popok hingga tisu basah dan tempat air minum atau dot.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan observasi medis di RSUD Prambanan, diketahui bahwa bayi perempuan tersebut memiliki berat badan 3,02 Kg, panjang 47 cm, nafas baik dan sehat. (*)

Tags

Terkini