solo

Curi laptop di kos, residivis asal Solo kembali ditangkap

Sabtu, 8 November 2025 | 19:00 WIB
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menunjukan dua pelaku pencuri laptop. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - ABO (25) warga Mojosongo, Jebres, Kota Solo seorang residivis kembali ditangkap polisi setelah mencuri dua laptop milik mahasiswa di rumah kos di wilayah Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura.

Aksi kejahatan itu dilakukan ABO bersama rekannya, MGR (21), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Keduanya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, Sabtu (8/11/2025) dalam keterangannya mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan dua laptop di kamar kosnya pada 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Sopir Truk Luka Parah Dianiaya Dua Pemabuk di Gunungkidul, Ini Kronologinya

“Korban meninggalkan kos sekitar pukul 07.00 WIB untuk kuliah. Saat pulang pukul 12.00 WIB, pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dan dua laptop miliknya, merek Acer dan HP, sudah hilang,” ujar AKP Tugiyo.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop hasil curian, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi AD 5191 AOF yang digunakan pelaku saat beraksi.

Menurut Kapolsek, pelaku ABO merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Surakarta pada tahun 2021 dengan vonis satu tahun, dan kembali dipenjara pada 2023 dengan vonis sepuluh bulan atas kasus pencurian.

“Pelaku ABO ini sudah jadi langganan penjara. Baru saja bebas beberapa waktu lalu, tapi kembali melakukan kejahatan dengan modus yang sama,” tegas Tugiyo.

Baca Juga: Dihukum 1,5 Tahun Penjara karena Tipu Jual Beli Perusahaan, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa dan Jaksa

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku telah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Kartasura. Aksi pertama dilakukan di Desa Gonilan pada Mei 2025 dengan sasaran iPhone 15, kedua di Kelurahan Pucangan pada Maret 2025 mencuri handphone Samsung, dan terakhir di Ngadirejo mencuri dua laptop.

“Dua pelaku ini selalu beraksi bersama. Kali ini keduanya berhasil kami tangkap bersama barang bukti hasil curian,” tambah Kapolsek.

Kini, ABO dan MGR telah mendekam di tahanan Polsek Kartasura untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  *

Tags

Terkini