nasional

Bagaimana Nasib Kursi Kepemimpinan Provinsi Riau Setelah Gubernurnya Ditangkap KPK? Ini Kata Mendagri Tito

Kamis, 6 November 2025 | 21:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian pastikan status Gubernur Riau Abdul Wahid akan dinonaktifkan hingga perkaranya inkrah. ( Instagram/titokarnavian)

KPK menjerat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu karena diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Modus yang digunakan Abdul Wahid, menurut KPK, yakni dengan meminta jatah uang dari proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran daerah.

Padahal, Abdul baru menjabat sebagai Gubernur Riau selama kurang dari sembilan bulan setelah dilantik pada Februari 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Baca Juga: Cegah serangan monyet, warga dan Perhutani tanam 4000 batang pohon buah

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi di provinsi tersebut juga sempat berurusan dengan KPK atas kasus serupa.

KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam tiga mata uang berbeda dengan nilai total mencapai Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Konsumsi MBG maksimal dua jam setelah dibagikan, begini saran ahli gizi

Dengan status hukumnya yang kini sudah menjadi tersangka, Abdul Wahid berpotensi segera dinonaktifkan dari jabatannya sesuai pernyataan Mendagri Tito Karnavian. *

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB