HARIAN MERAPI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa status Gubernur Riau Abdul Wahid akan dinonaktifkan jika ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Tito menanggapi penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Undang-undang mengatakan kalau kepala daerah ya menghadapi masalah hukum maka dia akan dinonaktifkan kalau dia ditahan," ujar Tito kepada wartawan pada Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga: Pamit ke Ladang, Warga Saptosari Gunungkidul Tewas di Dalam Gubuk, Ini Dugaan Penyebabnya
Mantan Kapolri itu menjelaskan, selama proses hukum berlangsung dan belum inkrah, posisi gubernur akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
"Kalau enggak ditahan tetap jalan terus," lanjutnya.
Tito memastikan bahwa mekanisme penonaktifan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Saya akan nonaktifkan dan setelah itu kemudian di PLT-kan wakil gubernur sampai dengan perkaranya inkrah," kata Tito.
Baca Juga: Soal sisa bantuan stimulan puso 2023, Bupati Pati ngotot tagih Pemerintah Pusat
Menteri Dalam Negeri itu juga menambahkan bahwa penetapan pejabat pengganti definitif baru dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Nanti kalau sudah inkrah baru nanti DPRD akan rapat untuk mengusulkan wakil gubernur sebagai gubernur nanti," pungkasnya.
Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.