HARIAN MERAPI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guntur Geni menggelar diskusi publik yang bertemakan “Restoratif Justice Dalam KUHP Baru Harapan Baru atau Harapan Palsu Bagi Pencari Keadilan” yang digelar di Limasan Binasari Jalan Veteran Umbulharjo Yogyakarta, Kamis 30 Oktober 2025.
Ketua Pelaksana, Ahwil Noor Hakim SH menyampaikan bahwa diskusi publik bertema “Restorative Justice dalam KUHP Baru: Harapan Baru atau Harapan Palsu Bagi Pencari Keadilan” digelar dalam rangka HUT ke-2 LBH Guntur Geni yang bertujuan untuk membuka ruang dialog interaktif dan konstruktif.
"Kami melihat dibentuknya KUHP Baru khususnya perihal restorative justice menjadi salah satu topik penting yang perlu diperhatian, baik penegak hukum maupun masyarakat," ujar Ahwil Noor Hakim kepada wartawan usai acara.
Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah instansi, seperti kepolisian, LBH-LBH yang ada di Yogyakarta dan pihak kelurahan.
Baca Juga: Gara-gara goda istri orang, begini akibatnya
"Melalui diskusi ini kami berharap dapat menjaring berbagai perspektif dan merumuskan solusi yang lebih konkret untuk menjawab terkait Restorative Justice di KUHP baru," lanjut Ahwil Noor Hakim menjelaskan.
Sementara Wakil Direktur LBH Guntur Geni, Rizal Fathurrohman SH mengungkapkan, kegiatan yang digelar ini sebagai bentuk nyata misi lembaga dalam membuka wawasan dan pengetahuan baru terkait dengan KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026.
Dalam kurun waktu dua tahun sejak berdiri, LBH Guntur Geni telah menangani sebanyak lebih dari 100 perkara terbagi dalam perkara pidana dan perdata, baik itu dalam bentuk litigasi maupun non litigasi.
Kemudian LBH Guntur Geni telah menjalin kerjasama dengan beberapa instansi pemerintahan, kepolisian dan lembaga bantuan hukum yang ada di universitas.
Baca Juga: Ini pentingnya masyarakat mengetahui mikrobioma yang tinggal di kulit, berikut peran vitalnya
"Kami juga telah menerima pemagangan mahasiswa dari beberapa universitas di yogyakarta seperti Universitas Islam Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan sebagainya," terang Rizal Fathurrohman.
Dalam diskusi publik yang telah tesebut, LBH Guntur Geni menjadi pelopor pertama di Yogyakarta yang membahas dan menyediakan wadah sosialisasi KUHP Baru bersama instansi kepolisian, LBH-LBH yang ada di Yogyakarta dan dari kelurahan.
Diskusi publik tersebut mengundang pemateri dari Departemen Hukum Pidana FH UGM, Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH LLM.
Hal ini menjadi salah satu misi LBH Guntur Geni dalam memberikan edukasi kepada warga masyarakat, praktisi hukum advokat, instansi kepolisian serta perangkat desa seperti kelurahan-kelurahan yang aktif dalam memberi bantuan hukum terhadap masyarakatnya.
"Melalui kegiatan ini setidaknya masyarakat menjadi terbuka wawasan terkait dengan KUHP Baru yang akan berlaku di Januari 2026 ini," pungkasnya.*