solo

Dampak Efisiensi Anggaran, Pemerintah Desa di Sukoharjo Diminta Matangkan Program Kegiatan 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:30 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo (Pemkab Sukoharjo)

Pemerintah desa terkait kondisi keuangan sekarang juga harus menyiapkan anggaran untuk program prioritas pemerintah pusat seperti Koperasi Merah Putih sekitar 20 hingga 30 persen. Selain itu masih ada alokasi 5 persen untuk operasional desa.

"Program lain seperti pembangunan dan kegiatan penunjang juga harus dianggarkan. Termasuk bagi pemerintah desa yang tahun 2026 mendatang akan melaksanakan Pilkades juga wajib menganggarkan untuk kegiatan tersebut. Jadi pemerintah desa dituntut memiliki program yang tidak hanya matang tapi juga cermat," lanjutnya.

DPMD Sukoharjo tetap akan memberikan pendampingan penuh kepada pemerintah desa atas jalannya pemerintahan. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan ditengah kondisi pemangkasan anggaran.

"Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan. Kepala desa dan perangkat desa juga diminta terus memberikan pelayanan terbaik," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Balita Dipertanyakan dan Tersagka Tidak Ditahan, Polres Gunungkidul Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo, mengatakan, TKD dari pusat pada tahun 2026 mendatang ke Pemkab Sukoharjo mengalami pemangkasan sekitar 17 persen atau sebesar Rp 194 miliar.

Kondisi tersebut membuat Pemkab Sukoharjo melakukan kebijakan efisiensi sejumlah kegiatan. Sedangkan kebutuhan pokok kantor dan program strategis yang akan dijalankan tahun depan tetap diprioritaskan mendapat pemenuhan kebutuhan anggaran.

Pemkab dan DPRD Sukoharjo telah melakukan penetapan persetujuan dan penandatanganan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanan penggunaan anggaran tahun 2026.

"Ada kebijakan dari pusat terkait pemangkasan TKD sekitar Rp 194 miliar ke Sukoharjo. Pemkab Sukoharjo bersama DPRD sudah melakukan penetapan Raperda APBD 2026 menjadi Perda dan disana diketahui ada sejumlah pos kegiatan dilakukan efisiensi seperti perjalanan dinas, seremoni dan rapat-rapat. Termasuk mengeliminasi sejumlah kegiatan yang sifatnya masih bisa ditunda. Sedangkan untuk kebutuhan pokok kantor dan program strategis tahun 2026 tetap mendapat prioritas pemenuhan kebutuhan anggaran," ujarnya.

Baca Juga: BRI Sambut Peringatan HUT ke-130 dengan Tema 'Satu Bank Untuk Semua', Diawali Peluncuran Logo

Abdul Haris menjelaskan, Pemkab Sukoharjo tetap fokus pada program strategis daerah dan pusat tahun anggaran 2026. Hal ini dilakukan dengan pemenuhan kebutuhan anggaran agar program dapat tetap terlaksana.

"Kegiatan semakin dipadatkan dan diprioritaskan yang pokok. Adanya pemangkasan TKD membuat pemerintah melakukan efisiensi menyesuaikan keuangan daerah," lanjutnya. *

Halaman:

Tags

Terkini