HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo dengan nilai kerugian Rp 10,6 miliar untuk dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dua tersangka yakni HS sudah ditahan dan MYN posisi sakit dan dalam pengawasan petugas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati, Rabu (22/10) mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo saat ini sudah dilakukan penetapan dua orang tersangka yakni HS dan MYN. Tersangka HS sudah dilakukan penahanan di Rutan Surakarta.
Sedangkan MYN belum ditahan karena kondisi sakit dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokter. MYN sekarang dalam posisi pengawasan petugas di rumah.
Kejari Sukoharjo saat ini masih melakukan penyusunan kelengkapan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi PD Percada. Berkas perkara tersebut nantinya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Kejamnya pembunuh perempuan pensiunan guru di Karanganyar
Tersangka MY belum dilakukan penahanan karena sudah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di RSUD Sukoharjo dan ditangani dokter. Hasilnya disimpulkan tidak direkomendasikan untuk ditahan. Karena tersangka MYN ini tidak bisa melakukan aktivitas mandiri.
"Artinya semua aktivitas MYN harus ada orang yang membantunya. Hasil pemeriksaan dan keterangan ini sudah ada dan dilampirkan dalam telaah perkara. Sedangkan tersangka HS dalam kondisi sehat dan sudah dilakukan penahanan. Kejari Sukoharjo dalam hal ini segera melengkapi berkas perkara dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Kejari Sukoharjo sudah melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Surakarta. Hasilnya karena alasan kesehatan tidak memungkinkan bagi tersangka MYN untuk ditahan.
"Dari pihak Rutan juga memberikan syarat tahanan wajib tes kesehatan sebelum tersangka dilakukan penahanan. MYN dalam kondisi sakit," lanjutnya.
Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter diketahui MYN mengalami sakit penyumbatan otak. Kondisi kesehatan terus dipantau pihak dokter sampai sekarang.
Baca Juga: Mengapa korban pesantren Al Khoziny tak menuntut ?
"Dalam kasus PD Percada sudah ada 76 orang saksi dan 4 orang ahli dimintai keterangan. Terus kami kembangkan dan jika dalam perkembangan dalam fakta persidangan nanti memang ada potensi tersangka lain maka tidak ada alasan untuk mengembangkannya. Tapi sekarang kami selesaikan dulu berkas perkara dan segera disidangkan," lanjutnya.
Titin Herawati mengatakan, bahwa pada hari ini Selasa tanggal 21 Oktober 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No Print- 70/M.3.34/Rd.2/04/2025 tanggal 21 April 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan dan Pengelolaan Kegiatan Usaha atau Bisnis pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo tahun 2018 sampai dengan 2023.
Selain itu didasarkan dengan empat alat bukti yang oleh penyidik dianggap cukup, telah menetapkan tersangka atas nama inisial HS umur 42 tahun yang pada saat ini merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B -2220/M.3.34/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
Bahwa HS disangka secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo tahun 2018 sampai dengan 2023.